Menu

Otomatis

Uncategorized

Terjerat Pinjaman Berantai, Cerita seorang Warga Desa di Ngawi Soal Koperasi Mingguan

badge-check

Terjerat Pinjaman Berantai, Cerita seorang Warga Desa di Ngawi Soal Koperasi Mingguan Perbesar

Gambar Istimewa | Ilustrasi penagihan koperasi mingguan di lingkungan warga
Ngawi, transisi.net – Aktivitas sejumlah oknum petugas koperasi mingguan di salah satu desa di Kabupaten Ngawi menjadi perhatian warga. Keluhan yang muncul tidak hanya terkait kemudahan pinjaman di awal, tetapi juga pola pinjaman berulang serta penagihan yang disebut berlangsung hingga malam hari.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun melalui pegiat perlindungan konsumen, saat tidak mampu membayar pada hari sebelumnya, justru muncul tawaran pinjaman baru dari pihak lain. Kondisi ini membuat beban pinjaman semakin bertambah dan sulit dikendalikan.
Temuan tersebut juga dibenarkan Ketua LPKSM-YPKI Kusuma Bangsa yang melihat pola serupa terjadi di lapangan.
“Ketika tidak bisa bayar hari ini, tiba-tiba ada oknum dari koperasi lain yang datang menawarkan pencairan. Seolah membantu, tapi justru membuat pinjaman terus berulang dan menumpuk,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan pola penagihan yang tidak mengenal waktu.
“Iya, sampai malam juga masih didatangi. Kadang ditungguin di rumah,” kata Wawan, warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi melalui Kepala Seksi Kelembagaan menyampaikan bahwa koperasi yang berada dalam pembinaan telah diarahkan untuk tidak menggunakan sistem mingguan.
“Yang koperasi masuk binaan Dinkop Ngawi sudah kami arahkan untuk beralih ke sistem bulanan,” ujarnya dalam komunikasi melalui pesan singkat pada 13 Februari 2026.
Pihaknya juga menyebut masih melakukan pengawasan terhadap koperasi yang tidak terdaftar.
“Biasanya tiap tiga bulan ada kegiatan sidak ke kantor koperasi ilegal,” tambahnya.
Dari sisi hukum, praktik yang menimbulkan tekanan atau beban tidak wajar berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, koperasi wajib menjalankan usaha berdasarkan keanggotaan dan transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketua LPKSM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pinjaman.
“Koperasi yang sehat harus transparan dan tidak menempatkan masyarakat dalam posisi yang merugikan,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pembinaan dan pengawasan agar praktik yang berpotensi merugikan tidak terus berkembang di masyarakat.
Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Disiplin Aparatur, Pemerintah Desa Pleset Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

8 Jul 2026 - 01:00 WIB

Perkuat Disiplin Aparatur, Pemerintah Desa Pleset Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama

3 Jul 2026 - 05:03 WIB

Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama

Sengketa Batas Sawah di Gentong Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Musyawarah

24 Jun 2026 - 05:00 WIB

Sengketa Batas Sawah di Gentong Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Musyawarah

Di Balik Keluhan Solar dan Pupuk, Petani Jururejo Kenang Peran KUD Dimasa Lalu

20 Jun 2026 - 06:10 WIB

Di Balik Keluhan Solar dan Pupuk, Petani Jururejo Kenang Peran KUD Dimasa Lalu

Tingginya Aktivitas di Jalan Sukowati Ngawi Jadi Perhatian Warga, Usulan Fasilitas Keselamatan Mengemuka

18 Jun 2026 - 05:35 WIB

Tingginya Aktivitas di Jalan Sukowati Ngawi Jadi Perhatian Warga, Usulan Fasilitas Keselamatan Mengemuka
Trending di Uncategorized