BOJONEGORO, transisi.net — Kepala DesaDrokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutrisno dalam perkara dugaan korupsi keuangan desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.
Dikutip dari surabaya.kompas.com, Jumat (25/9/2026), JPU Muhammad Agung Dharmawan memaparkan perkara tersebut dalam persidangan.
Menurut jaksa, Sutrisno menguasai dan mengelola sendiri keuangan desa pada 2021, 2022, dan 2024. Ia tidak melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
“Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri keuangan desa pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD),” ujar Muhammad Agung dalam persidangan.
Jaksa Ungkap Pengelolaan Anggaran
Jaksa menjelaskan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Sutrisno mencairkan anggaran tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 2021, 2022, dan 2024.
Ia juga membayar sejumlah kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah. Jaksa kemudian menyebut Sutrisno menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai kondisi riil.
Jaksa juga mempersoalkan proses pengadaan pekerjaan jalan aspal yang menggunakan anggaran BKKD.
“Terdakwa menunjuk langsung saksi FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga untuk pengerjaan aspal jalan BKKD TA 2021 dan 2022 tanpa mekanisme lelang atau pengadaan barang maupun jasa yang berlaku,” terang jaksa.
Audit Catat Kerugian Negara
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Laporan Hasil Audit Nomor X.700/2052/412.100/2025 pada 21 Oktober 2025.
Laporan tersebut mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.
Jaksa juga menyebut sejumlah aturan dalam dakwaan. Aturan itu mencakup UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Jaksa turut mengacu pada aturan LKPP serta Peraturan Bupati Bojonegoro terkait pengadaan barang dan jasa serta BKKD.
Jaksa Ajukan Dua Dakwaan
Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan dakwaan berdasarkan dua pasal utama UU Tipikor.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga mengaitkannya dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga mengaitkannya dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara Sutrisno masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Redaksi






















