Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Polemik Distribusi Pupuk di Karanganyar: Dalih “Toleransi” hingga Dugaan Penjualan Bantuan Benih

badge-check

Polemik Distribusi Pupuk di Karanganyar: Dalih “Toleransi” hingga Dugaan Penjualan Bantuan Benih Perbesar

Pertemuan kelompok tani di Karanganyar Ngawi membahas polemik distribusi pupuk subsidi dan bantuan benih pemerintah

NGAWI, transisi.net – Praktik penyaluran pupuk bersubsidi di Kelompok Tani Rahayu Widodo, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi memicu protes dari sejumlah anggota. Distribusi pupuk yang diduga tidak sesuai Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) hingga dugaan penjualan benih bantuan pemerintah menjadi sorotan dalam pertemuan rutin kelompok tani, Selasa (12/5).

Dalam forum yang turut dihadiri awak media dan Koordinator BPP Kecamatan Karanganyar tersebut, Ketua Kelompok Tani mengakui adanya pemotongan jatah pupuk bagi anggota yang resmi terdaftar dalam e-RDKK.

Langkah itu disebut dilakukan sebagai bentuk “toleransi” agar petani yang belum terdaftar dalam sistem tetap memperoleh pupuk subsidi. Namun kebijakan tersebut memicu kekecewaan anggota karena dinilai mengurangi hak petani yang telah terdaftar resmi selama tiga tahun berturut-turut.

Selain persoalan distribusi, anggota juga menyoroti adanya perbedaan harga tebus pupuk antara anggota yang mengikuti program arisan kelompok dengan anggota yang tidak mengikuti arisan.

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan penjualan benih bantuan pemerintah yang seharusnya dibagikan kepada petani secara gratis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, benih bantuan tersebut diduga dijual ke luar daerah.

Ketua Kelompok Tani Aristian Sutarso membenarkan adanya penjualan tersebut. Ia menyebut hasil penjualan digunakan untuk pengadaan kaos kelompok tani. Meski demikian, transparansi penggunaan dana maupun pihak penerima kaos tersebut masih menjadi pertanyaan di kalangan anggota.

Koordinator BPP Kecamatan Karanganyar yang hadir dalam forum tersebut menegaskan pihaknya tidak membenarkan praktik-praktik yang menyimpang dari regulasi distribusi bantuan pertanian. Pengurus kelompok tani diminta segera membenahi tata kelola distribusi pupuk dan kembali mematuhi aturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan pembenaran untuk memotong hak petani yang sudah terdaftar di e-RDKK,” tegas Koordinator BPP dalam arahannya.

Dalam kesempatan itu, BPP juga mensosialisasikan ketentuan terkait penerima pupuk subsidi. Masyarakat yang menguasai lahan lebih dari dua hektar ditegaskan tidak lagi berhak menerima pupuk subsidi karena masuk kategori petani mampu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya pengawasan distribusi sarana produksi pertanian (saprodi) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum pengurus kelompok tani.

Liputan : dwianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Manggarai, Pusat Gempa 35 Km Utara Ruteng

30 Agu 2026 - 02:07 WIB

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Manggarai, Pusat Gempa 35 Km Utara Ruteng

Safari Jumat Polsek Geneng Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas Bersama Warga Tambakromo

29 Agu 2026 - 01:13 WIB

Safari Jumat Polsek Geneng Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas Bersama Warga Tambakromo

Perkuat Disiplin Aparatur, Pemerintah Desa Pleset Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

8 Jul 2026 - 01:00 WIB

Perkuat Disiplin Aparatur, Pemerintah Desa Pleset Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama

3 Jul 2026 - 05:03 WIB

Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama

Sengketa Batas Sawah di Gentong Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Musyawarah

24 Jun 2026 - 05:00 WIB

Sengketa Batas Sawah di Gentong Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Musyawarah
Trending di Daerah