Menu ✖

Otomatis
Breaking News

POLRI

Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas

badge-check

Polda Lampung menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri, termasuk di luar jam dinas. Perbesar

Polda Lampung menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri, termasuk di luar jam dinas.

Lampung, transisi.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

‎Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

‎Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.

‎Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

‎Tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.

‎Bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.

‎Kebijakan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.

‎Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

‎Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

‎Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional. * (Nzr/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kenali Kekuatan Diri, Bupati Egi Ajak Kader Muda HMI Berkontribusi bagi Daerah

4 Nov 2026 - 19:30 WIB

Kenali Kekuatan Diri, Bupati Egi Ajak Kader Muda HMI Berkontribusi bagi Daerah

Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan 2026, KNMP Ketapang Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan

4 Nov 2026 - 15:00 WIB

Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan 2026, KNMP Ketapang Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan

Wakapolda dan Dirresnarkoba Polda Lampung Berganti

4 Nov 2026 - 07:50 WIB

Wakapolda dan Dirresnarkoba Polda Lampung Berganti

Bupati Egi Perkuat Kemitraan dengan Bank Lampung, Akses Pembiayaan dan Peluang Investasi Diperluas

3 Nov 2026 - 21:00 WIB

Bupati Egi Perkuat Kemitraan dengan Bank Lampung, Akses Pembiayaan dan Peluang Investasi Diperluas

APBD Lampung Selatan 2027 Dibahas, Pelayanan Publik dan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

3 Nov 2026 - 15:00 WIB

APBD Lampung Selatan 2027 Dibahas, Pelayanan Publik dan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
Trending di Daerah