Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Diduga Lalai, Balita Tertabrak Motor di Trotoar SD Jadi Sorotan Warga

badge-check

Diduga Lalai, Balita Tertabrak Motor di Trotoar SD Jadi Sorotan Warga Perbesar

 

Gambar istimewa | foto hanya digunakan untuk ilustrasi penunjukkan lokasi bukan merupakan waktu kejadian. 

Ngawi, transisi.net – ‎Peristiwa tragis terjadi di area trotoar dekat sekolah dasar, ketika seorang balita dilaporkan tertabrak sepeda motor. Kejadian ini sontak menjadi perhatian warga sekitar karena lokasi berada di jalur pejalan kaki yang seharusnya aman.

Kejadian bermula saat korban berada di sekitar trotoar depan sekolah SD Margomulyo 1. Diduga sepeda motor dikendarai oleh anak dibawah umur melintas di area tersebut hingga akhirnya menabrak korban

Seorang anak berusia di bawah tiga tahun menjadi korban kecelakaan lalu lintas di trotoar depan SD Margomulyo 1, yang diduga melibatkan pengendara motor di bawah umur.

‎Dari keterangan orang tua saat ditemui dirumah sakit, kejadian berlangsung pada Sabtu, 8 November 2025 sore hari. Korban, berinisial A, sedang bermain di pedestrian bersama kakaknya, S. Naas, seorang pemotor yang diduga masih di bawah umur melaju di atas trotoar dengan kecepatan tidak wajar sehingga menabrak anak tersebut.korban dalam kondisi tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Widodo untuk mendapatkan perawatan intensif.

‎Orang tua korban, Yuda, menyayangkan kejadian tersebut. “Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor,” ujarnya.

‎Yuda yang kerap disapa Kempi menambahkan, pihak terkait seharusnya memasang rambu peringatan di wilayah tanggung jawabnya untuk mencegah terjadinya korban.

‎Menurutnya, Regulasi terkait tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2) dan PP No. 34 Tahun 2006. Proyek Ngawi–Boro ini sudah lama beroperasi, dan merujuk pada utilitas jalan, seharusnya PUPR memasang rambu-rambu sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pelayanan bagi masyarakat.

‎Karena kelalaian ini, fungsi dan kegunaan fasilitas umum berubah, sehingga terjadi pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 38 Tahun 2004, dan PP No. 79 Tahun 2013.

‎Akibat kelalaian PUPR, seorang anak balita tertabrak kendaraan saat menggunakan pedestrian Ngawi–Boro. Ironis dan miris,” tegas Yuda selaku orang tua.

Trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, namun sering kali disalahgunakan oleh kendaraan bermotor. 

‎Ia juga mempertanyakan terkait wewenang Kabid Bina Marga maupun Pemkab Ngawi agar kejadian serupa tidak terulang. (red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Di Balik Keluhan Solar dan Pupuk, Petani Jururejo Kenang Peran KUD Dimasa Lalu

20 Jun 2026 - 06:10 WIB

Di Balik Keluhan Solar dan Pupuk, Petani Jururejo Kenang Peran KUD Dimasa Lalu

Tingginya Aktivitas di Jalan Sukowati Ngawi Jadi Perhatian Warga, Usulan Fasilitas Keselamatan Mengemuka

18 Jun 2026 - 05:35 WIB

Tingginya Aktivitas di Jalan Sukowati Ngawi Jadi Perhatian Warga, Usulan Fasilitas Keselamatan Mengemuka

Dugaan Pergeseran Batas Sawah di Gentong Paron, Penelusuran Lapangan Ungkap Riwayat Pengukuran

10 Jun 2026 - 07:45 WIB

Dugaan Pergeseran Batas Sawah di Gentong Paron, Penelusuran Lapangan Ungkap Riwayat Pengukuran

Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi

8 Jun 2026 - 05:30 WIB

Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi

Persinga Ngawi Buka Liga 4 Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan Telak, Tunas Muda Bengkulu Dibungkam 6-1

2 Jun 2026 - 01:11 WIB

Persinga Ngawi Buka Liga 4 Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan Telak, Tunas Muda Bengkulu Dibungkam 6-1
Trending di Uncategorized